Putusan PN TONDANO Nomor 151/Pid.B/2016/PN.Tnn |
|
Nomor | 151/Pid.B/2016/PN.Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Fidusia |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mariany R. Korompot |
Hakim Anggota | Paul B Pane, Rni M. Thalib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa SIGRIT ADELEINA RENGKUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan Benda Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia? ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SIGRIT ADELEINA RENGKUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Memerintahkan alat bukti surat berupa - fotocopi legalisir sesuai asli Surat Persetujuan Pembiayaan dari PT BII Finance ;- fotocopi legalisir sesuai asli Surat Kesepakatan Bersama Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia antara PT BII Finance dan Sigrit Adeleina Rengkung ;- fotocopi legalisir sesuai asli Sertipikat Jaminan Fidusia W.25.00045735.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 25 Juni 2014 ;- fotocopi legalisir sesuai asli Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor Registrasi 2014062571100001 ;- fotocopi legalisir sesuai asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 34 tanggal 16 Mei 2014 Notaris an.CHRISYE JULIANA WALELENG, SH.,M.Kn ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;- 1 (satu) buah Surat Perjanjian Jual Beli Lanjut Kredit antara SIGRIT ADELEINA RENGKUNG dan RAINHARD TAMBAHANI tanggal 14 September 2014 ;Dikembalikan kepada terdakwa ;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 328 K/PID.SUS/2018
Pertama : 151/Pid.B/2016/PN.Tnn
Statistik14841