Putusan PN KUDUS Nomor 64/Pdt.G/2016/PN Kds |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2016/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Duta Baskara |
Hakim Anggota | -edwin Pudyono Marwiyanto, Mh - Nataria Cristina Triana |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDalam Provisi Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli Nomor : 115/2015, tertanggal 23 April 2015, yang dibuat oleh Turut Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);4. Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 1195 Desa/Kelurahan Panjunan, Kec. Kota, Kab. Kudus, atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat IV;5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau kepada siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan sebagian tanah milik Penggugat yang secara tidak sah dan melawan hukum telah dikuasai oleh Tergugat dengan cara mendirikan bangunan tanpa hak tersebut kepada Penggugat, dalam keadaan kosong, bebas dari segala beban dan jika perlu dilakukan upaya hukum paksa (eksekusi) pengosongan objek sengketa dan pembongkaran bangunan yang dibangun oleh Tergugat di atas tanah milik Penggugat dengan bantuan aparat Kepolisian RI, dimana segala akibat hukumnya menjadi beban dan tanggung jawab Tergugat;6. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) atas barang tidak bergerak milik Tergugat, berupa : Sebidang tanah dan bangunan seluas 534 M2 (lima ratus tiga puluh empat meter persegi) setempat dikenal dengan Jalan A. Yani No. 82 a, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota, Kudus, Jawa Tengah, yang batas- batasnya sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 11.328/1998 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 827 atas nama Tergugat;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatannya apabila Tergugat sengaja atau lalai tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;8. Menyatakan secara hukum bahwa batas tanah Penggugat dan tanah Tergugat adalah sesuai Surat Ukur Nomor : 344/Pnjn/2003, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1195 atas nama Penggugat dan Surat Ukur Nomor : 11.328/1998, Sertifikat Hak Milik Nomor : 827 atas nama Tergugat, keduanya terletak di Desa/Kelurahan Panjunan, Kec. Kota, Kab. Kudus dan eksekusi pembongkaran bangunan dilakukan berdasarkan batas-batas sesuai dengan Surat Ukur pada Sertifikat ;9. Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk secara hukum menunjuk batas tanah milik Penggugat dan tanah milik Tergugat, sesuai dengan masing-masing Surat Ukur Nomor : 344/Pnjn/2003 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1195 Desa/Kelurahan Panjunan, Kec. Kota, Kab. Kudus atas nama Penggugat dan Surat Ukur Nomor : 11.328/1998 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 827 Desa/Kelurahan Panjunan, Kec. Kota, Kab. Kudus atas nama Tergugat;10. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;11. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.367.000,00. (Tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 548 K/PDT/2018
Banding : 301/Pdt/2017/PT SMG
Peninjauan Kembali : 211 PK/Pdt/2020
Pertama : 64/Pdt.G/2016/PN Kds.
Statistik23845