Putusan PTA PALEMBANG Nomor 36/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | Enas Nasai, Bd. Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 0262/Pdt.G/2017/ PA.Plg., tanggal 12 Juli 2017 M bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1438 H.;DENGAN MENGADILI SENDIRII. Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughro Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Menyatakan menurut hukum Panitera Pengadilan Agama Palembang wajib untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan kemuning Kota Palembang, guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;2. Menetapkan hak asuh terhadap anak-anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama:2.1. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I, lahir tanggal 15 September 2008; dan2.2. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II, lahir tanggal 16 Oktober 2009 kepada Penggugat Rekonpensi selaku ayah kandungnya;3. Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan anak yang bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I kepada Penggugat Rekonpensi;III. Dalam Kopnpensi dan RekonpensiMembebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2017/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2017/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Kasasi : 210 K/Ag/2018
Pertama : 0262/Pdt.G/2017/PA.Plg
Statistik10556