Putusan PN BATURAJA Nomor 303/PID.SUS/2014/PN.Bta |
|
Nomor | 303/PID.SUS/2014/PN.Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rama Wijaya Putra |
Hakim Anggota | Rakhmad Fajeri, Madela Natalia Sai Revee |
Panitera | Mujianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 4 ( EMPAT ) TAHUN, DENDA SEBESAR RP. 800.000.000.- ( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAN ) SUBSIDAIR 1 (SATU) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa : ??? BARI IRAWAN BIN SYARIFUDIN ???, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI MENYIMPAN MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN. I. BUKAN TANAMAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) tahun, denda sebesar Rp. 800.000.000.- ( delapan ratus juta rupian ), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 1(satu)bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya darai pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:??? 3(tiga)butir pil warna pink berlogo Love Jenis Exstasi (Inek) dibungkus dengan plastik klip bening;??? 1(satu)buah botol minuman merk Lasegar;??? 1(satu)buah tutp minuman terdapat 2(dua)buah pipet plastik warna bening;??? 1(satu)buah bungkus rokok Gudang Garam Surya didalamnya berisikan 1(satu)buah karet dot dan dikaret dot terpasang 1(satu buah pirek kaca yang terdapat sisa-sisa serbuk bening yang diduga Narkotika jenis shabu; (Terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan)??? 1(satu)unit Hand Phone merk Cross type PD 12 nomor Imei.33101241007 8821;(Dikembalikan kepada pemiliknya) 6. Membebankan terdakwa biaya perkara sebesar : Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2014 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/PID.SUS/2014/PN.Bta
Statistik371