- Menyatakan terdakwa Erwin alias Wiwin bin Ummareng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli dan Menerima Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) buah sachet plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,8 gram;
- 1 (satu) sachet plastik bening sisa pemakaian;
- 1 (satu) buah tempat obat yang terbuat dari plastic warna putih bertuliskan medion;
- 1 (satu) set alat isap Narkotika/bong yang terbuat dari spoit dan terangkai dengan pipet plastic warna putih;
- 1 (satu) batang pipet kaca / pireks;
- 1 (satu) batang sumbu pipet plastic;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic yang salah satu ujungnya runcing;
- 1(satu) pasang sepatu warna coklat merk HUMMER ;
- 1(satu) unit Handphone merk Nokia model TA-1034warna putih dengan No. Sim Card 081244444040;
- 1 (satu) buah korek api das warna hijau;
- 1 (satu) sachet plastic ukuran besar yang didalamnya terdapat 83 (delapan puluh tiga) sachet bening ukuran kecil;
- 1 (satu) sachet plastic ukuran besar yang didalamnya 26 (dua puluh enam) sachet plastik bening ukuran kecil ;
Putusan PN Lasusua Nomor 37/Pid.Sus/2019/PN Lss |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2019/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Prasetyo Hendro, Br Hakim Anggota Anjar Kumboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2019/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2019/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2019/PN Lss
Statistik8731