Putusan PN KUDUS Nomor 55/Pdt.G/2015/PN Kds |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2015/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wijawiyata |
Hakim Anggota | Moch. Nur Azizi, . Dedy Adi Saputra |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Penggugat sebagai Kepala MTs Miftahul Falah Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan Miftahul Falah Undaan Nomor: 11/MRF/07/2014 tentang Mengangkat dan Menetapkan Pembagian Tugas Kepala Madrasah Kutuk Undaan Kudus Tahun Pelajaran 2014-2019, tertanggal 12 Juli 2014 adalah sah secara hukum;3. Menyatakan Penggugat sebagai Guru Tetap MTs. Miftahul Falah Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Miftahul Falah Undaan Nomor: 26/K/MF/VII/2015 tentang Penetapan dan Pengangkatan Sebagai Guru Tetap MTs. Miftahul Falah Kutuk Undaan Kudus, adalah sah secara hukum;4. Menyatakan Surat Keputusan Pengurus Cabang NAHDLATUL ULAMA Kabupaten Kudus Nomor: PC.11.07/143/SK/III/2015 tentang Susunan Pengurus Badan Pelaksana Wakil atau Kuasa atas Perkumpulan Nahdlatul Ulama Masa Khidmat: 2014 ? 2019, tertanggal 25 Jum. Ula 1436 H/ 16 Maret 2015 M, yang diterbitkan oleh Tergugat I adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga berakibat batal demi hukum;5. Menyatakan Surat Keputusan Badan Pelaksana Pendidikan Ma?arif NU BPPM NU Miftahul Falah Kutuk Undaan Kudus Nomor: 02/BPPM NU.MF/SK.03/VIII/2015 tentang Pemberhentian sebagai Pendidik dan Kepala MADRASAH TSANAWIYAH NU MIFTAHUL FALAH Kutuk Undaan Kudus, tertanggal 15 Dzul Qo?dah 1436 H/ 31 Agustus 2015 M, yang diterbitkan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga berakibat batal demi hukum;6. Menyatakan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.462.000,00 (empat ratus enam puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 584 K/Pdt/2017
Banding : 175/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 55/Pdt.G/2015/PN Kds
Statistik12030