Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 217/PDT.G/2016/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 217/PDT.G/2016/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafrudin Ainor R |
Hakim Anggota | Surung Simanjuntak, Tirolan Nainggolan |
Panitera | Romli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak Provisi dari Penggugat tersebut ;DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi-eksepsi dari Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tersebut untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan perkara ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perkara Nomor : 38/Pdt.G/2011/PN.JKT.TIM tanggal, 18 Januari 2012 Jo. Nomor : 598/PDT/2012/PT.DKI tanggal, 6 Maret 2013 Jo. Nomor : 1934 K/PDT/2014 tanggal, 19 Desember 2014 dan telah dilaksanakan dengan Penetapan Nomor : 04/2016.Eks Jo. No. 38/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM, tanggal, 10 Pebruari 2016 ;3. Menghukum Tergugat untuk segera setelah putusan perkara ini dibacakan, menyerahkan Asli Surat Girik C No. 573 Persil 44 Blok D-II atas nama Gendul Bin Miri yang dipegang dan dikuasai Tergugat berdasarkan Surat Penyerahan/Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian No. 1/1/7/2004 tanggal, 21 Juli 2004 kepada Para Penggugat dan apabila tidak dapat lagi menyerahkan Girik Asli, maka putusan atas perkara ini dapat dipergunakan sebagai pengganti Surat Girik C No. 573 Persil 44 Blok D-II atas nama Gendul Bin Miri untuk dipergunakan mengurus bukti hak ( sertifikat hak milik ) atas tanah seluas 2.430 M2 atas nama Para Penggugat Cq. R.E. Barimbing, SH ;4. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah milik Para Penggugat yang terletak di Jalan Bambu Kuning RT. 012 RW.02, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dengan batas-batas sesuai amar angka 3 Putusan Perkara Nomor : 38/PDT.G/2011PN.JKT.TIM, selanjutnya mengembalikan/menyerahkan penguasaan tanah a quo sepenuhnya tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong segera setelah putusan perkara ini dibacakan ;5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, wajib tunduk dan patuh terhadap putusann ini ;6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat mengajukan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lain;7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara hingga kini sebesar Rp. 1.822.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 971 K/Pdt/2018
Banding : 267/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 217/PDT.G/2016/PN.JKT.TIM
Statistik6725