Putusan PTA SEMARANG Nomor 260/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
|
Nomor | 260/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | purusanbandingpta semarangwaris islam260/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhtadin |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Misbachul Munir |
Panitera | Dra.hj.nurlaela |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 1264/Pdt.G/2015/PA.Pt. tanggal 13 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Ramadlan 1437 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:1. Menyatakan eksepsi Tergugat/Pembanding I dan Turut Tergugat/ Pembanding II beralasan hukum;2. Mengabulkan eksepsi Tergugat/Pembanding I dan Turut Tergugat/Pembanding II tersebut;Dalam Pokok Perkara:Dalam Konvensi:- Menyatakan gugatan para Penggugat/para Terbanding tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Pembanding tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 661.000,00 (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); Menghukum para Terbanding untuk membayar biaya banding secara tanggung renteng sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pdt.G/2016/PTA_Smg..zip
- Download PDF
- 260/Pdt.G/2016/PTA_Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1264/Pdt.G/2015/PA.Pt.
Banding : 260/Pdt.G/2016/PTA Smg.
Statistik12511