Putusan PN BANDUNG Nomor 157/Pdt.G/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Haran Tarigan |
Hakim Anggota | Sukmawati, - Sudira |
Panitera | Yuniar Rohmatullah.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; Menyatakan bahwa Akta Jual Beli dan transaksi jual beli Sertifikat Hak Milik No.701/Desa Gudang Kahuripan atas nama Drs. Elvin Blucher Sinaga yang di lakukan di hadapan Turut Tergugat ll dinyatakan Cacat hukum dan batal demi hukum ; Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.312.850.000,-(tiga miliar tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). atas kerugian material yang di derita Penggugat ; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada Penggugat, bila Tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan ini, setiap hari nya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti ; Menolak gugatan Pengugat selain dan selebihnya ; Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini sebesar Rp.2.291.000,-(dua juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2562 K/Pdt /2019
Peninjauan Kembali : 493 PK/Pdt/2022
Pertama : 157/Pdt.G/2017/PN Bdg
Statistik7735