- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan berdasarkan hukum Penggugat sebagai pemilik kedua bidang tanah seluas 32.000 M2 yang terletak di Dusun I Desa Padang Serunai Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka, yang ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 12.000 meter;
- SebelahUtara berbatas tanah dengan : Uzir 200 meter
- Sebelah Selatan berbatas tanah dengan : Ponidi 200 meter
- Sebelah Timur berbatas tanah dengan : Jalur tower 60 meter;
- Sebelah Barat berbatas tanah dengan : tanah kosong 60 meter;
- Sebidang tanah seluas 20.000 meter:
- SebelahUtara berbatas tanah dengan : Syaiful Siregar 200 meter
- Sebelah Selatan berbatas tanah dengan : Benteng Sei Mati 200 meter
- Sebelah Timur berbatas tanah dengan : Tower PLN 100 meter;
- Sebelah Barat berbatas tanah dengan : Usman 100 meter;
- Sebidang tanah seluas 12.000 meter;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan sekalian orang yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan sebidang tanah dan sebagian tanah tersebut kepada Penggugat dalam kosong dengan keadaan baik dan terlepas dari segala bentuk ikatan hypotek maupun gadai;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara Rp 4.137.000,00 (empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PN KISARAN Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Kis |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Marojahan Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi (Tergugat I dan Tergugat III Konvensi) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2018/PN Kis
Kasasi : 553 K/Pdt/2020
Banding : 114/Pdt/2019/PT.MDN.
Statistik4924