Putusan PT DENPASAR Nomor 97/PDT/2012/PT.DPS |
|
Nomor | 97/PDT/2012/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Padang Pudjawan |
Hakim Anggota | Ida Bagus Djagra, Winaryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | ----- M E N G A D I L I -------- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ; --- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 11 April 2012, Nomor : 332/Pdt.G/2011/PN.Dps yang dimohonkan banding; ------ MENGADILI SENDIRI ---DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Terbanding/Tergugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan hukum tanah dalam surat bukti P.1 dan P.2 (termasuk tanah sengketa yang dinyatakan sebagai hak Terbanding/Tergugat seluas 2650 M2) adalah sah milik almarhum Pan Sepeleg (almarhum) yang diwariskan kepada anaknya I Wayan Runia (almarhum) ; 3. Menyatakan hukum Pembanding/Penggugat adalah sebagai salah satu ahli waris sah dari I Wayan Runia (almarhum) yang merupakan cucu purusa dari Pan Sepeleg (almarhum) ; 4. Menyatakan hukum bahwa berdasarkan surat pembagian waris, tertanggal 10 Agustus 2010, Pembanding/Penggugat berhak atas tanah warisan, tanah dalam surat bukti P.1 dan P.2 yang terletak di Banjar Bumi Werdhi, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, yaitu : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/PDT/2012/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 97/PDT/2012/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 606 K/Pdt/2013
Banding : 97/PDT/2012/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 221 PK/Pdt/2015
Pertama : 332/Pdt.G/2011/PN.Dps
Statistik11777