Putusan PA CIBADAK Nomor 302/Pdt.G/2008/PA.Cbd |
|
Nomor | 302/Pdt.G/2008/PA.Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2008 |
Lembaga Peradilan | PA CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Candra Triswangga |
Hakim Anggota | Erik Sumarna, M.hi, M.h M. Nur Sulaeman |
Panitera | S.ag, Jenal Mutakin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksersi:- Menolak Eksepsi para Tergugat..Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagiam.2. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum M. Udi adalah : Unayah (istri),Anci (istri), Nenah Jaenah, Dede S, Tang Kuswana, Ace Dudin, Reni Hayati dan Nyai.3. Menetapkan bahwa harta berupa sebidang tanah seluas 400 meter persegi, sertifikat hak milik atas nama M.Udi tertanggal 29 Desember 2004 Nomor 2281 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan tanah bapak Ciang.- Sebelah timur berbatasan dengan jalan aspal (jalan raya).- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan gereja.- Sebelah barat berbatasan dengan tanah bapak H, Acu dan Eeng Hermawan Abadi.Adalah tirkah (harta warisan alm. M. Udi).4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:1. Unayah (istri) mendapat 153/288 = 153/288 x 400 m =212,5 m.2. Ancih (istri) mendapat 9/288 = 9/288 x 400 m = 12,5 m.3. Nenah Jaenah (anak perempuan) mendapat 14/288 = 14/288 x 400 m = 19,44 m.4. Dede S (anak laki-laki) mendapat 28/288 = 28/288 x 400 m = 38,88 m.5. Tang Kuswana (anak laki-laki) mendapat 28/288 = 28/288 x 400 m = 38,88 m6. Ace Dudin (anak laki-laki) mendapat 28/288 = 28/288 x 400 m = 38,88 m.7. Reni Hayati (anak perempuan) mendapat 14/288 = 14/288 x 400 m = 19,44 m.8. Nyai (anak perempuan) mendapat 14/288 = 14/288 x 400 m = 19,44 m.5. Menghukum para Tergugat agar menyerahkan warisan yang menjadi bagian para Penggugat baik secara natura, atau kalau tidak bisa dibagi secara natura dibagi dengan cara dijual lelang dan hasilnya dibagi menurut bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada dictum nomor 4 di atas.6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya.7. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.1.791.000,- (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2009 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pdt.G/2008/PA.Cbd.zip
- Download PDF
- 302/Pdt.G/2008/PA.Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pdt.G/2008/PA.Cbd
Kasasi : 400 K/AG/2010
Statistik184116