Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 38/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 27 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Sukresna |
Hakim Anggota | Yusuf H. Sofyan Syah |
Panitera | Mujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Provisimenolak provisi yang dimohonkan oleh para penggugat ;Dalam Eksepsimenolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat I, tergugat II, dan turut tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. menyatakan sah menurut hukum jual beli antara para penggugat dengan tergugat II atas tanah seluas 2.430 m2 dengan bukti hak berupa surat ketetapan pajak hasil bumi daerah jatinegara untuk periode tahun 1950-1954 lazim disebut girik C. No. 573 persil 44blok d-II atas nama gendul bin miri (yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini) yang terletak dijalan bambu kuning Rt 012 rw 02 kelurahan bambu apus kecamatan cipayung jakarta timur (dahulu termasuk kecamatan pasar rebo jakarta timur) yang dibuat dalam akta pengikatan jual beli No. 370 tertanggal 30 april 1990 yang dibuat dihadapan john leonard wawo runtu ,sh notaris dijakarta3. menyatakan sah menurut hukum para penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah hak milik adat girik C. NO 573 persil 44-D_II seluas 2.430 m2 (dua ribu empat ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak dijalan bambu kuning rt 012 rw 02 kelurahan bambu apus kecamatan cipayung jakarta timur (dahulu ternasuk kecamatan pasar rebo jakarta timur) dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah utara: lebar 38, 20 m dahulu sisa tanah milik gendul (yang telah dijual ) sekarang tembok pembatas setinggi kurang lebih 2 meter yang dibuat dinas peternakan DKI jarata tergugat I- sebalah timur: panjang 64,50 m dahulu langsung dengan jalan aspal bambu kuning sekarang tembok setinggi kurang lebih 2 m yang dubuat dinas peternakan DKi jakarta tergugat I- sebalah selatan: lebar 37,50 m dahulu tanah bekas milik sdr. lahab sekarang dikuasai dinas peternakan DKI jakarta- sebalah barat: panjang 64,80 m dahulu tanah bekas milik ripun sekarang dikuasai dinas peternakan DKI jakarta4. menyatakan tergugat I,II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum5. menyatakan menurut hukum, perbuatan tergugat I menguasai tanah milik para penggugat seluas 2.430 m2 (dua ribu empat ratus tiga piluh meter persegi) girik C. No. 573 persil 44 blok D-II yang terletak dijlan bambu kuning rt 012 rw 02. kelurahan bambu apus, kecmatan cipayung jakarta timur (dahulu kecamatan pasar rebo jakarta timur) sejak tanggal 7 maret 1994 sampai tanggal 20 juni 2004 adalah perbuatan melawan hukum6. menyatakan surat penyerahan/ pelepasan hak dengan ganti kerugian no.I/1/7/2004 tanggal 21 juli 2004. berikut seluruh akta-akta maupun surat-surat yang dubuat atas dasar pelepasan hak atas objek tanah yang batas-batasnya sebagaiman diterangkan pada petitum no.3 diatas adalah cacat hukum dan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum7. menyatakan tidak sah menurut hukum, perbuatan tergugat I mempergunakan surat penyerahan/ pelepasan hak dengan ganti kerugian no: I/I/7/2004 tanggal 21 juli 2004 menguasai obyek tanah yang terletak dijalan bambu kuning rt 012 rw 02 kelurahan bambu apus kecamatan cipayung jakarta timur( dahulu kecamatan pasar rebo jakarta timur) dengan batas-batas- sebelah utara: lebar 38,20 m dahulu sisa tanah milik gendul (yang telah dijual) sekarang tembok pembatas setinggi kurang lebih 2 m yang dibuat dinas peternakan DKI jakarta/ tergugat I- sebalah timur: panjang 64, 50 m dahulu langsung dengan jalan aspal bambu kuning sakarang tembok setinggi kurang lebih 2 m yang dibuat dinas peternakan DKi jakarta tergugat I- sebalah selatan: lebar 37, 50 m dahulu tanah bekas milik sdr.lahab sekarang dikuasai dinas peternakan DKi jakarta- sebalah barat: panjang 64,80 m dahulu tanah bekas milik ripuh sekarang dikuasai dinas peternakan DKI mulai tanggal 22 juli 2004 sampai dilaksakan penyerahan tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada para pengugat8. memerintahkn tergugat II untuk melakukan kewajiban-kewajibannya sebagai penjual kepada para pengugatga re baring bing ,sh sampai para penggugat dapat memenuhi persyaratan-persyratan untuk mengkonvensi hak atas tanah tersebut menjadi sertifikat atas nama penggugat ( R.E baringbing,sh)9. menghukumk tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebasar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan tergugat I melaksanakan seluruh isi putusan perkara setelah mempunyai kekuatan hukum tetap10. memrintahkan tergugat II supaya melaksanakan kewajibanya memenuhi ketentuan-ketentuan administratif yang diperlukan para penggugat untuk memenuhi persyaratan permohonan sertifikat hak milik atas obyek tanah aquo yang akan diajukan para pengugat kekantor pertanahan jakarta timur11. menghukum turut tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.12. menghukum para tergugat dan turut terugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ioni sebesar Rp. 1.561.00,- (satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)13. menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1934 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 319 PK/PDT/2021
Pertama : 38/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim
Banding : 598/PDT/2012/PT.DKI
Statistik15546