Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 527/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 527/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Kustopo |
Hakim Anggota | Syaiful Arif, Ibnu Basuki Widodo |
Panitera | Rustiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM PROVISI:-. Menolak gugatan permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat;-------------------DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:-. Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat;------------DALAM POKOK PERKARA:1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------------------------------------2). Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan proses pengukuran persil tanah terperkara;----------------3). Menyatakan Penggugat pemegang HGB atas tanah terperkara sebagaimana tertuang dalam SHGB No. 51/Kebon Kelapa yang proses perpanjangan HGB- nya sedang berjalan; -------------------------------------------------------------------------------4). Menyatakan Penggugat mempunyai ???HAK PRIORITAS??? untuk memperoleh perpanjangan HAK maupun untuk memperoleh hak baru atas tanah terperkara;--5). Menyatakan status keberadaan Tergugat diatas tanah terperkara adalah menyewa melanjutkan hak sewa orang tuanya Liem Toeng Lin;------------------------6). Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat kepada Penggugat;------------------------------------------7). Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);-----------------------------------------8). Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini;---------------------------------9). Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; --------------------------------------DALAM REKONPENSI:-. Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya;--------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :-. Menghukum Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.716.000.-(tujuh ratus enam belas ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 257/PDT/2015/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 672 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2126 K/Pdt/2016
Pertama : 527/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Statistik7120