Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 429/Pid.B/2014/PN.Sak |
|
Nomor | 429/Pid.B/2014/PN.Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Alfonsus Nahak, Desbertua Naibaho |
Panitera | Aryudiwan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUPARNO, SH.MH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri di dalam kawasan hutan??? sebagaimana dalam dakwaan pertama; ----------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARNO, SH.MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; -----------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa ditahan; -----------------------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buku register SKPRT tahun 2010 warna biru hitam; --------------------------------------- 1 (satu) buku register SKPRT tahin 2011 warna biru hitam; ---------------------------------------Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Buatan Besar melalui Saksi Suwanto; ---------------- 20 (dua puluh) polibek berisi bibit tanaman sawit; --------------------------------------------------- 2 (dua) pokok tanaman sawit yang berumur lebih kurang 2 (dua) tahun; ---------------------- 20 (dua puluh) polibek berisi tanah hitam; ------------------------------------------------------------ 2 (dua) lembar seng; ----------------------------------------------------------------------------------------- 3 (tiga) batang pipa paralon warna putih.; -------------------------------------------------------------- Kayu yang berbentuk papan dan broti bekas pondok yang dibongkar; -------------------------- 121 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah yang telah dilegalisir; -------------------Dimusnahkan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 429/Pid.B/2014/PN.Sak.zip
- Download PDF
- 429/Pid.B/2014/PN.Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/PID.B/2015/PT.PBR.
Pertama : 429/Pid.B/2014/PN.Sak
Statistik6531