Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 405/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 405/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Mat Khusaeri, Pudji Tri Rahadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Pemegang Polis Alat Berat Resiko Khusus PT. Asuransi Tri Pakarta (Tergugat I) sebagaimana tersebut No.Polis 10902031100037 ;3. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah sebagai Penerima Kredit dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., (Tergugat II);4. Menyatakan secara hukum Penggugat telah mendapat pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 15,60 Km di Wilayah Nusa Tenggara Barat, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.19.281.939.000,00 (sembilan belas milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);5. Menyatakan secara hukum alat berat berupa Asphal Finisher Nigata/NFB6W1 merupakan salah satu alat berat yang diasuransikan pada Tergugat I ;6. Menyatakan secara hukum bahwa alat berat berupa Asphal Finisher Nigata NFB6W1 telah rusak akibat kecelakaan sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi Nomor : SKK/414/VIII/2012/Lantas tanggal 1 Agustus 2012;7. Menyatakan secara hukum Penggugat telah mengajukan klaim Asuransi pada Tergugat I sebagaimana tersebut dalam surat Penggugat No.126/RPU/E/VIII /2012 tanggal 1 Agustus 2012 ;8. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat ;9. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat telah menderita kerugian baik secara Materiil sebesar Rp. 11.954.096.950,00 maupun secara Immateriil sebesar Rp. 1.928.193.900 = Rp.13.882.290.850,00 ( tiga belas milyar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sehingga dikabulkan sebahagian ;10. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara materiil maupun secara immateriil sebesar Rp.13.882.290.850,00 ( tiga belas milyar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);11. Menghukum kepada para Tergugat I , Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.116.000,00 ( satu juta seratus enam belas ribu rupiah) ;12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 405/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 405/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 463 PK/PDT/2018
Kasasi : 1007 K/Pdt/2016
Pertama : 405/Pdt.G/2014/PN Jkt.Sel
Statistik225197