Putusan PT DENPASAR Nomor 135 /Pdt/2017/PT DPS |
|
Nomor | 135 /Pdt/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gus Subekti |
Hakim Anggota | H. Gusrizal, Enny Indriyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M EN G A D I L I :- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Penggugat/Para Pembanding tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 591/Pdt.G/2016/PN Dps tanggal 8 Juni 2017 sekedar mengenai tanah objek sengketa yang menjadi hak Para Pembanding dahulu Para Penggugat yang harus diserahkan oleh Terbanding dahulu Tergugat sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding dahulu Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum tanah sengketa sebidang tanah sawah yang terletak di Subak Tegan, Pasedahan Yeh Penet Kabupaten Badung seluas 1600 M2 yang merupakan warisan peninggalan almarhum Nang Mari;3. Menyatakan Pembanding I/Penggugat I, Pembanding II/Penggugat II serta Terbanding/Tergugat dinyatakan sah sebagai ahli waris purusa dari almarhum Nang Mari dan Pembanding III / Penggugat III sebagai Janda dari almarhum I Made Rayig berhak atas tanah sengketa berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Subak Tegan, Pasedahan Yeh Penet Kabupaten Badung seluas 1600 M2;4. Menyatakan Pembanding II/Penggugat II dan Terbanding/Tergugat dinyatakan sah sebagai ahli waris purusa dari Nang Rayeg sedangkan Pembanding III/Penggugat III sebagai janda dari I Made Rayig berhak ikut menikmati atas tanah dengan luas 3400 M2 yang terletak di Subak Teba, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, sehingga bagian dari Pembanding II/Penggugat II dan Pembanding III/Penggugat III seluas 1700M2 dan bagian Terbanding / Tergugat seluas 1700m2;5. Menghukum Terbanding dahulu Tergugat untuk menyerahkan tanah tanah sengketa yang menjadi hak dari Para Pembanding/Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut ;a. Tanah sengketa yang terletak di Subak Tegan, Pasedahan Yeh Penet Kabupaten Badung seluas 1600 M2 dibagi 2 yaitu yang menjadi hak dari Penggugat I (anak I Nyoman Yura) adalah 800 M2 sedangkan sisanya 800M2 adalah bagian dari ahli waris Nang Rayeg yang terdiri dari Tergugat (anak Nang Rayeg) mendapat 400M2 dan ahli waris I Made Rayig yang terdiri Penggugat II (cucu Nang Rayeg) dan Pengugat III (janda I Made Rayig) seluas 400M2;b.Tanah sengketa yang terletak di Subak Teba, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung seluas 3.400 M2, dibagi 2 yaitu menjadi hak Penggugat II dan Penggugat III seluas 1700 M2 dan Tergugat seluas 1700 M2;6. Menghukum Para Pembanding dahulu Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Pembanding dahulu Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135_/Pdt/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 135_/Pdt/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 135 /Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 591/Pdt.G/2016/PN Dps
Statistik4929