Putusan PN BINJAI Nomor 19/Pdt.G/2013/PN.BJ |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2013/PN.BJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | Monalisa At Siagian., Urnaningsih Amriani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G AD I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, V, VI dan VII untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian. 2. Menyatakan harta berupa :a. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 6.964 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 309/Desa tandam Hulu atas nama Setia, terbit tanggal 1 Maret 1990, Surat Ukur Nomor : 124/1990 tanggal 28-2-1990 terletak di Kelurahan Jati Utomo (dahulu Kelurahan Tandam Hulu), Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan tanah M. Simamora;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Adrianto ;Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Simamora ;Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Tengku Amir Hamzah ;b.1 (satu) bidang tanah sesuai dengan Surat Pelepasan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593-151 tanggal 5 Oktober 1989 dengan luas 451 M2 yang terletak di Kelurahan Jati Utomo (dahulu Kelurahan Tandam Hulu), Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai bertalian dengan Surat Keterangan Lurah Nomor : 593-111 tanggal 5-10-1989 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan tanah M. Simamora + 17,70 M2;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M. Simamora + 17,70 M2;Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rimba Buana + 25,50 M2;Sebelah Timur berbatas dengan tanah Umar + 25,50 M2; Adalah harta peninggalan (budel waris) dari Alm. Lasiman dan Almh. Hasminah yang belum pernah dibagi.3. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, dan Tergugat I adalah ahli waris yang sah dari Alm. Lasiman dan Almh. Hasminah.4. Menyatakan ahli waris Alm. Lasiman dan Almh. Hasminah adalah pemilik satu-satunya atas obyek perkara I dan Obyek Perkara II.5. Menetapkan bagian warisan para ahli waris Alm. Lasiman dan Almh. Hasminah menurut hukum yang berlaku dan berdasarkan ketentuan Akte Wasiat No. 17 tanggal 18-11-2005 yang dibuat dihadapan Simon Petrus Ginting, SH, Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat. 6.Membagi harta warisan peninggalan Alm. Lasiman dan Almh. Hasminah bagi para Penggugat dan Tergugat I baik secara natura maupun dengan pelelangan umum.7. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menguasai keseluruhan obyek perkara I dan obyek Perkara II adalah perbuatan melawan hukum.8. Menyatakan harta yang berhak dikuasai oleh Tergugat II hanyalah sebesar bagian warisan hak dari Tergugat I saja.9. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan obyek perkara I dan obyek perkara II kepada para penggugat sepanjang bagian warisan para penggugat.10.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :a. Surat keterangan Hak Warisan tanggal 12 Juni 2007 yang dibuat dihadapan Wenny Adytia Kurniawan, SH. SpN., Notaris di Stabat;b. Akte ?Pengakuan? Nomor 6 tanggal 1 November 1984 yang dibuat dihadapan Tuan Anismar Yanis, SH Notaris di Medan ;c. Surat Persetujuan tertanggal 10 Juni 1988 Legalisasi No. 1562/L/1998 oleh Hasnil Basri Nasution, SH., Wakil Notaris Sementara di Binjai ;d. Akte jual Beli Perusahaan Nomor 8 tanggal 10 Juni 1988 yang dibuat dihadapan Haji Hasnil Basri Nasution, SH., Wakil Notaris Sementara di Binjai ;e. Akte Pengakuan No. 11 Tanggal 13 Juli 1988 yang dibuat dihadapan Haji Hasnil Basri Nasution, SH., Wakil Notaris Sementara di Binjai ;f. Akte pernyataan dan penyerahan hak No.7 tanggal 31 Juli 1993 dan dibuat dihadapan Zonarita, SH Notaris di Binjai ;g. Akte pernyataan dan pelepasan hak tertanggal 31 Juli 1993 Legalisasi No. 217/Leg/VII/NZ/BJ/1993 oleh Zonarita, SH Notaris di Binjai ;h. Akte Pengakuan dan pernyataan Nomor 125 tertanggal 27 Januari 1996 yang dibuat dihadapan Tringani Tarigan, SH Notaris di Binjai;i. Sertifikat Hak Milik No. 309/Desa Tandam Hulu (dahulu/sekarang Kel. Jati Utomo) atas nama Setia, terbit tanggal 1 Maret 1990, Surat Ukur No. 124/1990 tanggal 28-2-1990, seluas 6.964 M2;j. Surat Pelepasan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 593-151 tanggal 5 Oktober 1989 seluas 451 M2 juncto Surat Keterangan Lurah No. 593-111 tanggal 5-10-1989;k. Akte Wasiat Nomor : 17 tanggal 18-11-2005 yang dibuat dihadapan Simon Petrus Ginting, SH., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat;11. Menghukum Tergugat III s/d Tergugat VIII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.12. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga.13. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp. 6.389.000,- (enam juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2617 K/Pdt/2016
Pertama : 19/Pdt.G/2013/PN Bj
Statistik18930