Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 37-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014 |
|
Nomor | 37-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | memakai tanah orang lain |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, E. Trias Komara, Kolonel Chk Nrp 1910002490462 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa LALU MUHAMAD NASIR, Serda NRP 31970252440176. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor : 55-K/PM.III-14/AD/XI/2013, tanggal 22 Januari 2014./ MENGADILI SENDIRI . . . MENGADILI SENDIRIMenyatakan : 1. Terdakwa LALU MUHAMAD NASIR, Serda NRP 31970252440176, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dakwaan Alternatif Kesatu : ?Barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah? Dakwaan Alternatif Kedua : ?Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain?2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.4. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Negara.5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-14 Denpasar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014.zip
- Download PDF
- 37-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55-K/PM.III-14/AD/XI/2013
Banding : 37-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014
Statistik10744