Putusan PN GARUT Nomor 103/Pid.Sus/2015/PN.Grt |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2015/PN.Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Uang Palsu |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Suharini |
Hakim Anggota | Hastuti, Mhvictor |
Panitera | Ade Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, DAN DENDA SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa SYOPIAN HADI als SULTAN bin HADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Mengedarkan dan / atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu???2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;5. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;6. Menetapkan barang bukti berupa : ? 16 (enam belas) lembar uang kertas palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);? 642 (enam ratus empat puluh dua) lembar uang kertas palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);? 4 (empat) lembar uang kertas palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu ribu rupiah);? 2 (dua) lembar uang kertas palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);? 2 (dua) lembar uang kertas palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);? 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ???BRUNOPOLO???;? 1 (satu) buah kaca pembesar yang dilengkapi dengan sinar ultra violetDirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) unit mobil merk ???Daihatsu Xenia??? No.Pol.B-1717-UZK;Dikembalikan kepada Andi Haris Sabka bin Subdin melalui Terdakwa;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Statistik664