- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT NOMOR 10/PDT.G/2019/PN TGT TANGGAL 9 JANUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH PEROLEHAN HAK ATAS TANAH OBJEK SENGKETA YANG TERLETAK DI DESA PETANGIS, KECAMATAN BATU ENGAU, KABUPATEN PASER, SESUAI DENGAN:
- SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH, TANGGAL 20 JUNI 2008, LUAS 644 HA (ENAM RATUS EMPAT PULUH EMPAT HEKTAR), SENILAI RP1.223.600.000,00 (SATU MILIAR DUA RATUS DUA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) DARI RUSDIANSYAH KEPADA PT. PUCUK JAYA;
- SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH, TANGGAL 16 SEPTEMBER 2009, LUAS 598 HA (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN HEKTAR), SENILAI RP1.196.000.000,00 (SATU MILIAR SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA RUPIAH) DARI SUHERIANTO (KUASA DARI RUSDIANSYAH) KEPADA PT. PUCUK JAYA;
- SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH, TANGGAL 26 JANUARI 2010, LUAS 600 HA (ENAM RATUS HEKTAR), SENILAI RP1.200.000.000,00 (SATU MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH) DARI SUHERIANTO (KUASA DARI RUSDIANSYAH) KEPADA PT. PUCUK JAYA;
- MENYATAKAN SAH PENGUKURAN DAN PEMETAAN BATAS BIDANG TANAH PT. PUCUK JAYA, SESUAI PETA NOMOR 12/PB-64.200/VI/2014 TANGGAL 3 JUNI 2015 YANG MEMPERBAHARUI PETA NOMOR 35/PB-64.200/XII/2011 TANGGAL 30 DESEMBER 2011 YANG DITERBITKAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR;
- MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH DAN BERHAK ATAS TANAH OBJEK SENGKETA SELUAS 467,17 HA (EMPAT RATUS ENAM PULUH TUJUH KOMA TUJUH BELAS HEKTAR), YANG TERLETAK DI DESA PETANGIS, KECAMATAN BATU ENGAU, KABUPATEN PASER, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, TERDIRI DARI:
- TANAH SELUAS 182 HA (SERATUS DELAPAN PULUH DUA HEKTAR), DENGAN BATAS-BATAS:
- TANAH SELUAS 285,17 HA (DUA RATUS DELAPAN PULUH LIMA KOMA TUJUH BELAS HEKTAR), DENGAN BATAS-BATAS:
- MENYATAKAN BAHWA TANAH OBJEK SENGKETA SELUAS 467,17 HA (EMPAT RATUS ENAM PULUH TUJUH KOMA TUJUH BELAS HEKTAR), TERLETAK DI DESA PETANGIS, KECAMATAN BATU ENGAU, KABUPATEN PASER, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, TERDIRI DARI:
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA MENGUASAI TANAH OBJEK SENGKETA YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI MILIK PENGGUGAT BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA (HGU) NOMOR 80/DESA PETANGIS, PEMEGANG HAK PT. PUCUK JAYA, LUAS 886,39 HEKTAR YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER PADA TANGGAL 16 FEBRUARI 2017;
- MENGHUKUM TERGUGAT I PT. MMMA UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) PER HARI, JIKA TERGUGAT I LALAI TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Tgt tanggal 9 Januari 2020 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perolehan hak atas tanah objek sengketa yang terletak di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, sesuai dengan:
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanggal 20 Juni 2008, luas 644 ha (enam ratus empat puluh empat hektar), senilai Rp1.223.600.000,00 (satu miliar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari Rusdiansyah kepada PT. Pucuk Jaya;
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanggal 16 September 2009, luas 598 ha (lima ratus sembilan puluh delapan hektar), senilai Rp1.196.000.000,00 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta rupiah) dari Suherianto (kuasa dari Rusdiansyah) kepada PT. Pucuk Jaya;
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanggal 26 Januari 2010, luas 600 ha (enam ratus hektar), senilai Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dari Suherianto (kuasa dari Rusdiansyah) kepada PT. Pucuk Jaya;
- Menyatakan sah Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah PT. Pucuk Jaya, sesuai Peta Nomor 12/PB-64.200/VI/2014 tanggal 3 Juni 2015 yang memperbaharui Peta Nomor 35/PB-64.200/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang diterbitkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah objek sengketa seluas 467,17 ha (empat ratus enam puluh tujuh koma tujuh belas hektar), yang terletak di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari:
- Tanah seluas 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar), dengan batas-batas:
- Tanah seluas 285,17 ha (dua ratus delapan puluh lima koma tujuh belas hektar), dengan batas-batas:
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas 467,17 ha (empat ratus enam puluh tujuh koma tujuh belas hektar), terletak di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari:
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah objek sengketa yang telah ditetapkan sebagai milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 80/Desa Petangis, pemegang hak PT. Pucuk Jaya, luas 886,39 hektar yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Paser pada tanggal 16 Februari 2017;
- Menghukum Tergugat I PT. MMMA untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari, jika Tergugat I lalai tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 65/PDT/2020/PT SMR |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 65/PDT/2020/PT SMR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 12 Mei 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | H. Zaeni | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Mhbrkurnia Yani Darmono, Purnomo Amin Tjahjo | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Hariadi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA:
A) TANAH SELUAS 182 HA (SERATUS DELAPAN PULUH DUA HEKTAR), DENGAN BATAS-BATAS:
B) TANAH SELUAS 285,17 HA (DUA RATUS DELAPAN PULUH LIMA KOMA TUJUH BELAS HEKTAR), DENGAN BATAS-BATAS:
ADALAH AREAL LAHAN YANG MASUK DI DALAM IZIN LOKASI PT. PUCUK JAYA SESUAI SURAT KEPUTUSAN BUPATI PASER NOMOR 503.10/PEM-SILP/VI/2010 TANGGAL 29 JUNI 2010 DAN PERUBAHAN IZIN USAHA PERKEBUNAN PT. PUCUK JAYA, SESUAI SURAT KEPUTUSAN BUPATI PASER NOMOR 525/44/EK-ADM.SDA/IUP/2012 TANGGAL 22 MEI 2012; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok perkara:
a) Tanah seluas 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar), dengan batas-batas:
b) Tanah seluas 285,17 ha (dua ratus delapan puluh lima koma tujuh belas hektar), dengan batas-batas:
adalah areal lahan yang masuk di dalam Izin Lokasi PT. Pucuk Jaya sesuai Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 503.10/PEM-SILP/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 dan Perubahan Izin Usaha Perkebunan PT. Pucuk Jaya, sesuai Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 525/44/Ek-Adm.SDA/IUP/2012 tanggal 22 Mei 2012; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Peradilan, untuk Peradilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 419 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 326 PK/Pdt/2022
Banding : 65/PDT/2020/PT SMR
Statistik319280