Putusan PTUN MEDAN Nomor 106/G/2013/PTUN-MDN |
|
Nomor | 106/G/2013/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Herman Baeha |
Hakim Anggota | Liza Valianty, Nasrifal |
Panitera | Syamsir Yusfan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------DALAM PENUNDAAN :- Menguatkan Penetapan Majelis Hakim No. 106/G/PEN/2013/PTUN-MDN tanggal 10 Desember 2013, tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal No.525/575/K/2012 tertanggal 26 November 2012 tentang Izin Lokasi PT. Agro Lintas Nusantara di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ; ------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal No. 525/575/ K/2012 tertanggal 26 November 2012 tentang Izin Lokasi PT. Agro Lintas Nusantara di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal No.525/575/K/2012 tertanggal 26 November 2012 tentang Izin Lokasi PT. Agro Lintas Nusantara di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------4. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ---------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 452.000,- ( Empat ratus lima puluh dua ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/B/2014/PTTUN-MDN
Pertama : 106/G/2013/PTUN-MDN
Statistik870