- Menyatakan Terdakwa Muhammad Arazi Bin Ibnu Sakdan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 50 (lima) puluh bungkus kuning bertuliskan ???GUANYINWANG??? berisikan Kristal putih dengan berat bruto + 53.430 (lima puluh tiga ribu koma empat ratus tiga puluh) gram dan setelah disisihkan sebanyak Berat netto 89,4150 (delapan puluh sembilan koma empat satu lima puluh) gram untuk dilakukan pemeriksaan LAB dan telah dimusnahkan di kantor BNN Pusat Jakarta dengan sisa hasil pemeriksaan LAB dengan berat netto 87,5225 (delapan puluh tujuh koma lima dua dua lima) gram;
- 4 (empat) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil sebagai sarana untuk membungkus shabu;
- 1 (satu) buah Bot warna ungu strip hijau;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung S8+ warna hitam beserta Nomor 081371023701 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) HP Klip Merk Evercross warna putih beserta nomor 082369539272 dalam keadaan rusak;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Lsm |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2019/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamaluddin, Br Hakim Anggota Mukhtari |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Irwandi Bin Ahmadi; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2019/PN Lsm
Statistik7220