Putusan PN DONGGALA Nomor 165/PID.SUS/2016/PN.Dgl |
|
Nomor | 165/PID.SUS/2016/PN.Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jainuddin Karanggusi |
Hakim Anggota | Sulaeman, Muhammad Taofik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa NASKUR alias KULU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal Dunia ?? . 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NASKUR alias KULU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa NASKUR alias KULU sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo DN 2640 BS;? 1 (satu) lembar STNK/SKPD sepeda motor Honda Revo DN 2640 BS;? 1 (satu) lembar SIM C AN. NASKUR; Dikembalikan kepada terdakwa Naskur alias Kulu; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/PID.SUS/2016/PN.Dgl.zip
- Download PDF
- 165/PID.SUS/2016/PN.Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 134 K/Pid/2017
Banding : 138/Pid.Sus/2016/PT PAL
Pertama : 165/Pid.Sus/2016/PN Dgl
Statistik8540