Putusan PTA SEMARANG Nomor 336/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 336/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangharta bersama336/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. A. Agus Bahauddin |
Panitera | Tulus Suseno |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Brebes Nomor 1058/Pdt.G/2018/ PA.Bbs tanggal 03 Oktober 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1440 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menetapkan barang tidak bergerak, berupa : Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah Permanen tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01203 Surat Ukur tanggal 21 Mei 2003 Nomor 00023/Kemukten/2012 atas nama 1. TERBANDING 2. PEMBANDING seluas 202 M2, terletak di Desa Kemukten Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes,dengan batas-batas :Timur : Tanah Milik ED RsmyBarat : Tanah Milik Rjn Utara : Jalan Desa Selatan : Tanah milik H.Srbnadalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat ;3. Menetapkan hukum Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat Penggugat Tergugat atau setengah bagian dari harta bersama yang tersebut dalam petitum 2 diatas; 4. Menetapkan Penggugat/Terbanding memperoleh 1/4 (satu perempat) bagian dan Tergugat/Pembanding memperoleh 3/4 (dua pertiga) bagian dari harta bersama sebagaimana yang tercantum dalam dictum putusan angka 3 (tiga) di atas ;5. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan kepada Penggugat/Terbanding (satu perempat) bagian dari harta bersama dimaksud, apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka ditunjuk juru taksir dan dari hasil nilai taksirannya tersebut (satu perempat)bagian diserahkan oleh Tergugat/Pembanding ;6. Menolak permohonan Sita Jamin yang diajukan oleh Penggugat ;7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.401.000,- (satu juta empat ratus satu ribu rupiah); - Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 336/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1058/Pdt.G/2018/PA.Bbs
Banding : 336/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Statistik12149