Putusan PN TARAKAN Nomor 235 Pid. Sus 2016 PN. TAR |
|
Nomor | 235 Pid. Sus 2016 PN. TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -christo E.n. Sitorus |
Hakim Anggota | -hendra Yudhautama, .h -melcky Johny Otoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- MenyatakanterdakwaSURYANA ALS. ANA BINTI SUAIB tidakterbuktisecarasahdanmenyakinkanbersalahmelakukantindakpidanasebagaimanadalamdakwaanprimair;- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntutumumtersebut;- MenyatakanSURYANA ALS. ANA BINTI SUAIB telahterbukti secarasahdanmenyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I (Satu) Bukan TanamanYang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram;- Menjatuhkanpidanapenjarakepadaterdakwaolehkarenaitudenganpidanapenjaraselama11 (Sebelas) TahundandandendasebesarRp. 1.000.000.000,- (satuMilyar rupiah) denganketentuanapabiladendatersebuttidak di bayar, makadigantidenganpidanapenjaraselama 3 (tiga) bulan;- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menyatakan barang bukti berupa :- 2(dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu (50,73 gram) ;- 1 (satu) buah boneka hijau;- 1(satu) buah plastic ungu;- 1(satu) buah timbangan digital;- 1(satu) buah HP merk Samsung duos warna silver;- 1(satu) buah HP Samsung warna silver;- 1(satu) buah lemari pendingin;- 2(dua) buah gunting;- 1(satu) lembar plastic bening;- 1(satu) buah obeng;Dirampas untuk dimusnahkan- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151/PID/2016/PT.SMR
Pertama : 235/Pid.Sus/2016/ PN.Tar
Statistik226