- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sebidang tanah, lebar 8,55 Meter dan panjang 70,80 Meter atau seluas 605 M2 (enam ratus lima meter persegi), yang terletak di Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan Soekarno Hatta;
- Selatan berbatas dengan Siring;
- Timur berbatas dengan Abd Mutalib/Berli ;
- Barat berbatas dengan tanah bagian Abdullah Karta;
- Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas tanah seluas 605 M2 (enam ratus lima meter persegi) beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagai milik Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah milik Penggugat sepanjang tanah dan bangunan milik Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat ataupun pihak lain yang mendapat hak dari Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.486.000.- (empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Purwanti, Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sidianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah sah milik Penggugat ; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1828 K/Pdt/2020
Pertama : 59/Pdt.G/2018/PN Bgl
Statistik10725