Putusan PN BANDA ACEH Nomor 174/Pid.Sus/2014/PN Bna |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 174/Pid.Sus/2014/PN BnaPidanaNarkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Said Husein, Eddy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Hamdani Bin Razali, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum ; ----------------------------2. Membebaskan Terdakwa Hamdani Bin Razali dari dakwaan primair maupun subsidair tersebut ; --------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Hamdani Bin Razali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair ; ------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; ---------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bungkusan plastic warna bening yang didalamnya berisikan Kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipet warna bening, 1 (satu) buah cotton but, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah botol plastic minuman mineral merk club yang berisikan air warna bening dengan tutup berwarna biru dengan merk Aqua yang tutupnya sudah terpasang dua buah pipet plastic warna bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis warna hijau dan warna ungu, 1 (satu) buah bungkusan plastic warna bening yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) kompor sabu, 1 (satu) gunting stainless stel dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan model 5800-1, type RM-356 sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor type Sanex jenis Gamma warna hitam No. Pol BL 5855 KV, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Syahrul Razi Bin Fachruddin ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/PID/2014/PT-BNA
Kasasi : 2452 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 174/Pid.Sus/ 2014/PN.Bna
Statistik626