- Menyatakan terdakwa I. Hj. Baiq Asmin Als Baiq Rukmini dan terdakwa II. Baiq Hafizahara Als Baiq Evi Hulpah Alias Ulpah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa I. Hj. Baiq Asmin Als Baiq Rukmini dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 2 (dua) bulan dan terdakwa II. Baiq Hafizahara Als Baiq Evi dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda masing ? masing sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Membebankan para terdakwa secara tanggung renteng untuk membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp.204.600.000,- (dua ratus empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Siti Hadijah Als Ijah, dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan oleh para terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pidana perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Penuntut Umum untuk dilelang, dan dalam hal para terdakwa tidak ada harta bendanya maka diganti dengan pidana kurungan masing ? masing selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy KTP a.n. SITI HADIJAH Yang telah dilegalisir dengan NIK : 5201124511810001.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) a.n. RUSNAN yang telah dilegalisir dengan No : 5201122511110006
- Surat Perjalanan Laksana Paspor an. SITI HADIJAH BT MUSTAPA KAMAL No. XD 351036, tanggal 02 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar Foto Copy KTP An. SITI HADIJAH BT MUSTAPA KASIH dengan nomor NIK : 5203056401820016, yang sudah di legalisir dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Timur.
- 1 (satu) lembar Foto copy Kartu Keluarga No. 5203051609080022, yang sudah di legalisir dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Lombk Timur.
- 1 (satu) lembar Foto copy Akta Kelahiran an. SITI HADIJAH BT MUSTAPA KASIH No. Paspor : AL 850.2965758.
- 1 (satu) lembar Foto copy Paspor an. SITI HADIJAH BT MUSTAPA KASIH No. Paspor : AK 157971.
- 1 (satu) lembar Foto copy surat dari PT. AGUNG TANGGUH WIBAWA tanggal 26 Agustus 2015, Perihal : Permohonan Paspor.
- 1 (satu) lembar Foto copy Paspor an. SITI HADIJAH BT MUSTAPA KASIH No. Paspor : 1953430.
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 491/Pid.Sus/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 491/Pid.Sus/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi, Hakim Anggota Kurnia Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 491/Pid.Sus/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 491/Pid.Sus/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Statistik298134