Putusan PN RAHA Nomor 180/Pid.Sus/2018/PN Rah |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2018/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Zainal Ahmad |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aldo Adrian Hutapea, hakim Anggota 2: Achmadi Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Mirwan Alias Yusuf Bin Hasse tersebut diatas, terbykti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sachet berisi kristal bening diduga shabu dengan berat netto 0,1148 (nol koma satu-satu empat delapan); - 3 (tiga) buah potongan pipet; - 1 (satu) pireks kaca; - 1 (satu) buah sumbuh; - 2 (dua) sachet kosong ukuran kecil; - 1 (satu) buah korek api gas; - 1 (satu) buah tempat permen mentos; - 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satunya ujungnya runcing; - 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat isapnya; Dimusnahkan - Uang tunai sebesar Rp464.000,- (empat ratus enam puluh empat ribu rupiah ) denagn rincian : pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan uang Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2018/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2018/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2018/PN Rah
Statistik5927