Putusan PT JAKARTA Nomor 38/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 38/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | 1. Elnawisah, 2. I Nyoman Sutama, M.h 3. H. Hening Tyastanto, C.n 4.drs Rusydi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima Permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus/TPK/ 2017/PN.Jkt.Pst., tanggal 26 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa ANJAS RIVAI, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua;--------------------------2. Membebaskan Terdakwa ANJAS RIVAI, SH oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua tersebut;-----------------------3. Menyatakan Terdakwa ANJAS RIVAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT?;--------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; --------------------------------5. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------- No. Urut 1. Sampai dengan Nomor 364 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara Ikhwan Agus Salim;--------------------------------8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 38/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Pertama : 85/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst
Statistik152147