Putusan PA BLORA Nomor 0845/Pdt.G/2014/PA.Bla |
|
Nomor | 0845/Pdt.G/2014/PA.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sutiyo. |
Hakim Anggota | Sugiyanto, H Jumadi. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta-harta bersama berupa :a. Sebidang tanah perumahan dengan luas 296 M2 dengan sertipikat hak milik Nomor 20 atas nama USMANAJI ( Tergugat ), terletak di Desa Turirejo RT 05 RW 01 Kecamatan Jepon Kabupaten Blora , dengan batas batas yaitu : sebelah Utara : tanah Kasinah , sebelah Timur : tanah Jasman , sebelah Selatan : jalan desa/lorong , sebelah Barat : Jalan raya Jepon-Bangsri saat ini tanah tersebut ditempati anak ke satu Penggugat dan Tergugat bernama Meiriko Nazamudin Usmar Saputra ;b. Satu buah rumah tembok permanen terdiri dua (2) lantai /tingkat , dengan ukuran Panjang 7 meter x 18 lebar meter yang dibangun diatas tanah dictum huruf a, saat ini rumah tersebut ditempati anak ke satu Penggugat dan Tergugat bernama Meiriko Nazamudin Usmar Saputra ;c. Sebidang tanah pekarangan seluas 195 M2. sertipikat hak milik atas nama Usmanaji (Tergugat) , terletak di Desa Turirejo RT 05 RW 01 Kecamatan Jepon Kabupaten Blora , dengan batas batas: sebelah Utara : tanah Mariati , sebelah Timur : tanah Sukiman , sebelah Selatan : tanah Jasman , sebelah Barat : tanah Kasinah dan sekarang tanah tersebut digunakan anak pertama Penggugat dan Tergugat bernama Meiriko Nazamudin Usman Saputra untuk memelihara kambing; d. Sebidang tanah pekarangan seluas 365 M2 sertipikat hak milik nomor 06 atas nama Usmanaji , terletak di Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora , dengan batas batas yaitu : sebelah Utara : Jalan Desa, sebelah Timur tanah Negara Jalan Raya Blora - Rembang, sebelah Selatan : tanah Negara Perumahan Perhutani, sebelah Barat : tanah sugemi. sekarang tanah beserta surat-suratnya dikuasai Tergugat ;e. Sebuah rumah kayu jati , dengan ukuran Panjang 14,40 meter , lebar 12,20 meter, dan satu buah rumah tembok ukuran panjang 17,40 meter lebar 3.90 meter yang keduanya berdiri diatas tanah dictum putusan angka 3 huruf d, dan sekarang kedua rumah obyek sengketa tersebut dikuasai oleh Tergugat untuk usaha burung walet; f. Sebidang tanah pekarangan dengan luas 1190 M2 sertipikat hak milik nomor 48 atas nama Usmanaji yang sertipikatnya dikuasai oleh Tergugat, terletak di Dukuh Merah Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora , dengan batas batas yaitu : sebelah Utara : jalan Desa, sebelah Timur : tanah Sukartini, sebelah Selatan tanah Sumo Sakiban , sebelah Barat tanah Abdul Kayyi/ Mbah Sodik yang diatasnya ditanami kayu jati olehTergugat;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi;3. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dengan masing-masing mendapatkan separohnya, namun apabila pembagian tidak bisa dilakukan secara natura, maka seluruh harta bersama tersebut dijual melalui kantor lelang Negara, uang hasil lelang setelah dikurangi biaya-biaya dan atau ongkos-ongkos, sisanya dibagi dua dengan masing-masing baik Penggugat maupun Tergugat mendapatkan separohnya;4. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai harta bagian Penggugat untuk menyerahkan secara sukarela berikut surat menyuratnya ( sertipikat hak atas tanah ) tanpa syarat apapun;5. Menyatakan sita marital yang diletakkan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Blora tanggal 3 Desember 2014 sah dan berharga;6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang sampai pada putusan ini dijatuhkan dihitung sebesar Rp.4.701.000,- ( empat juta tujuh ratus satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 0845/Pdt.G/2014/PA.Bla.
Statistik797