Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1031/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 1031/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | ADI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tafsir Sembiring Melilala |
Hakim Anggota | Abdul Kohar, Desbenneri Sinaga |
Panitera | Suryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa : ADI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dari dakwaan primair tersebut;- Menyatakan terdakwa ADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ; - Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; - Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; - Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram berdasarkan hasil lab dengan berat netto 0,0642 (nol koma enam empat dua) gram Dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1031/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst
Kasasi : 1266 K/Pid.Sus/2019
Banding : 386/PID.SUS/2018/PT.DKI
Statistik5830