Putusan PTA MATARAM Nomor 49/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Chozin |
Hakim Anggota | H. Lukman H. Abubakar, H. D. Abdullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat di terima;II. Dalam Konvensi : - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 0444/Pdt.G/2015/PA.Mtr. tanggal 19 Mei 2016 M bertepatan dengan tanggal 12 Sya?ban 1437 H; Dalam Rekonvensi : - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 0444/Pdt.G/2015/PA.Mtr. tanggal 19 Mei 2016 M bertepatan dengan tanggal 12 Sya?ban 1437 H, dengan perbaikan redaksi amar putusan yang berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan harta berupa : 2.a. Sebidang Tanah Pekarangan luas 186 m2/ seratus delapan puluh enam meter persegi, yang diatasnya berdiri bangunan permanen, ukuran 6 x 9 m terletak di Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, dengan batas-batas, sebagai berikut : Utara : Rumah Najamudin Timur : Jalan Raya Batu Bolong Selatan : Rumah Eka. Barat : Rumah Ibu Nur/Wayan Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat 2.b. Sepeda Motor Merek Honda Beat, Nomor Polisi DR 3675 BI, adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat. 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh seperdua bagian dari harta bersama tersebut. 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut, apabila tidak dapat dibagi secara natura, supaya dilelang, hasilnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat. 5. Menetapkan Hak asuh dan pemeliharaan (Hak Hadhanah) anak, masing-masing bernama : 5.a. Zharfa Nabilla Sukarman, perempuan, lahir pada tanggal 21 Mei 2003, sekarang berumur 12 tahun. 5.b. Abinaya Sukarman, laki-laki, lahir pada tanggal 11 Juli 2007, sekarang berumur 8 tahun 5.c. Jesoniya Ramadhani Sukarman, perempuan, lahir pada tanggal 20 Agustus 2011, sekarang berumur 4 tahun. diserahkan kepada Penggugat. 6. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan ketiga orang anak tersebut pada poin 5, minimal sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya sampai ketiga anak tersebut berumur 21 tahun dan / atau sudah dewasa dan mampu untuk hidup mandiri; 7. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat : 7.a. Mut?ah, sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). 7.b. Nafkah Iddah, sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya Dalam Konvensi/Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.501.000,00 (satu juta lima ratus satu ribu rupiah).III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Kasasi : 30 K/Ag/2017
Pertama : 0444/Pdt.G/2015/PA.Mtr
Statistik3527