Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 68-K/PM.II-11/AD/X/2017 |
|
Nomor | 68-K/PM.II-11/AD/X/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Ahmad Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk M. Khazim, Br Hakim Anggota Mayor Chk K Silveria Supanti |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Muhammad Saptari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Royan Nurgo Toharoh , Serda NRP 21130225180292, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan??? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : penjara selama 7 ( Tujuh ) bulan. . 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa Surat-surat : a. Surat ijin jalan dari Satuan Kodim 1714/PJ No : SIJ/180/XI/2016 tanggal 9 November 2016 atas nama Terdakwa. b. Foto copy surat ijin dari Satuan Kodim 1714/PJ No ; SIJ/113/VII/2016 tanggal 2 Juli 2016 atas nama Terdakwa. c. Foto copy buku Korp Raport Terdakwa d. Satu ( satu) lembar Print Out foto mobil merk Nian March warna merah nopol b 1956 FFV. e. Satu ( satu) lembar Print Out foto rumah, ruang tamu dan kamar depan sdr Singgih Budisantosa, yaitu bapak dari sdri Yustiar. di di perumahan Tanjung elok jl. Meranti VI No. 150 Rt 05 Rw 07 kecx Purwokerto selatan kab banyumas.. f. Satu ( satu) lembar Print Out foto rumah, ruang tamu dan kamar depan sdri Muktiati Hidayah, yaitu ibu dari sdri Yustiar. di desa Wangon Rt 04/01 wangon Banyumas. g. Satu ( satu) lembar Print Out foto rumah, ruang tamu dan pintu depan bapak Maktum, yaitu orang tua dari serda Royan Nurgo Toharoh di desa Wangon Rt 01/11 wangon Banyumas. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68-K/PM.II-11/AD/X/2017.zip
- Download PDF
- 68-K/PM.II-11/AD/X/2017.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 68-K/PM.II-11/AD/X/2017
Statistik20761