Putusan PT BANTEN Nomor 39/PID/2016/PT BTN |
|
Nomor | 39/PID/2016/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I E R S Y A F |
Hakim Anggota | Iel Rimpan, R. Yuliana Rahadhie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 685/Pid.Sus/2015/PN.Srg tanggal 23 Maret 2016 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa TONI Alias TONI PUI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memperjual belikan peralatan listrik berupa Mini Circuit Breaker (MCB) tidak ber SNI ?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TONI Alias TONI PUI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar nota pembelian; Tetap terlampir dalam berkas pekara ;- 2 (dua) unit MCB merek Schneider Electrik tanpa logo SNI ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID/2016/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 39/PID/2016/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID/2016/PT BTN
Pertama : 685/Pid.Sus/2015/PN.Srg
Statistik6743