- Menyatakan eksepsi Tergugat tersebut diatas tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
- Menyatakan menurut hukum Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan CV. Mitra Pratama Cont Nomor: 540/507/Dis.ESDM.G.ST/2015 yang terletak dilokasi Desa Tompobatu,Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una,Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 28,54 Ha sesuai pada peta dan tititk kordinat pada lampiran I dan Lampiran II Jo Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 540/323/IUP-PR/DPMPTSP/2019 Tentang Perubahan Kesatu Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 540/507/Dis.ESDM.G.ST/2015 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan PT. Mitra Pratama Cont Tanggal 01 Juli 2019 adalah milik penggugat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam menghalang halangi pengusaan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan CV. Mitra Pratama Cont Nomor: 540/507/Dis.ESDM.G.ST/2015 Jo Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 450/323/IUP-PR/DPMPTSP/2019 Tentang Perubahan Kesatu Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 540/507/Dis.ESDM.G.ST/2015 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan PT. Mitra Pratama Cont Tanggal 01 Juli 2019 oleh Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Material Sirtu dan batu pecah sebanyak + 5,000 M3 yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II diareal Milik Penggugat, adalah milik penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, pembubaran cabang oleh Penggugat sebagiamana yang tertuang dalam akta nomor: 54 yang dibuat oleh dan dihadapan notaris FERONIKA WAHIDIN ABDUL GANI, SH.Mkn tanggal 12-09-2019 adalah sah;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak menghalang halangi penggugat mengelolah areal tambang berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan CV. Mitra Pratama Cont Nomor: 540/507/Dis.ESDM.G.ST/2015 yang terletak dilokasi Desa Tompobatu,Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una,Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 28,54 Ha sesuai pada peta dan tititk kordinat pada lampiran I dan Lampiran II Jo Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 540/323/IUP-PR/DPMPTSP/2019 Tentang Perubahan Kesatu Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 540/507/Dis.ESDM.G.ST/2015 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan PT. Mitra Pratama Cont Tanggal 01 Juli 2019;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan Material Sirtu dan batu pecah sebanyak + 5,000 M3 diareal milik Penggugat seketika dan tanpa syarat kepada penggugat;
- Menghukum kepada siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untu sebagain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 12.236.000,- (Dua belas juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN POSO Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Pso |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Syafii |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidiati Sumari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2020/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2020/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 597 K/PDT/2021
Pertama : 30/Pdt.G/2020/PN Pso
Statistik16759