- MENERIMA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 31 OKTOBER 2019 NOMOR 315/PID.SUS/2019/PN AMB, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA FREDERIKEN TULALESSY ALIAS AMPY TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN BAHAN FARMASI TANPA IJIN EDAR ;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA FREDERIKEN TULALESSY ALIAS AMPY DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGA PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 7 (TUJUH) KANTONG PLASTIK 1 (SATU) KARTON MERAH YANG TERDIRI DARI 1 (SATU) KARTON YANG TERDIRI DARI 12 (DUA BELAS) ITEM KOSMETIK YANG MENGADUNG BAHAN-BAHAN BERBAHAYA DAN 86 (DELAPAN PULUH ENAM) ITEM KOSMETIK TANPA IJIN EDAR ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permohonan upaya hukum banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 31 Oktober 2019 Nomor 315/Pid.Sus/2019/PN Amb, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa FREDERIKEN TULALESSY alias AMPY tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan bahan farmasi tanpa ijin edar? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa FREDERIKEN TULALESSY Alias AMPY dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti denga pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) kantong plastik 1 (satu) karton merah yang terdiri dari 1 (satu) karton yang terdiri dari 12 (dua belas) item kosmetik yang mengadung bahan-bahan berbahaya dan 86 (delapan puluh enam) item kosmetik tanpa ijin edar ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 77/PID.SUS/2019/PT AMB |
|
Nomor | 77/PID.SUS/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saparudin Hasibuan |
Hakim Anggota |
Moestofa, - Tumpal Napitupulu |
Panitera | Carolina Nussy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/PID.SUS/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 77/PID.SUS/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2245 K/Pid.Sus/2020
Banding : 77/PID.SUS/2019/PT.AMB
Statistik19348