- Menyatakan Terdakwa Budiyono Bin Amat Raji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ??? Menjual minuman beralkohol??? sebagaimana diatur dalam Pasal 27 jo pasal 23 huruf b Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol/minuman keras ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budiyono Bin Amat Raji tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) karton anggur koleson @ 12 (dua belas) botol, 2 (dua) karton anggur putih @ 12 (dua belas) botol, 2 (dua) karton anggur KTI @ 12 (dua belas), 2 (dua) karton whisky @ 12 (dua belas) botol, 1 (satu) karton anggur ginseng @ 12 (dua belas) botol, 4 (empat) karton bir singaraja @ 12 (dua belas) botol, 4 (empat) karton bir prost @ 12 (dua belas) botol, 2 (dua) karton bir Guinnes @ 12 (dua belas) botol, 1 (satu) karton mix max @ 12 (dua belas) botol, 24 (dua puluh empat) botol bir bintang, 9 (Sembilan) botol Iceland, 12 (dua belas) botol gilbey???s coklat dan 8 (delapan) botol gilbey???s putih dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua rupiah);
Putusan PN MAGELANG Nomor 1/Pid.C/2020/PN Mgg |
|
Nomor | 1/Pid.C/2020/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Ketertiban Umum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Francisca Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Restu Dewati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Demikianlah diputuskan pada hari : RABU, tanggal 08 Januari 2020 oleh FRANCISCA WIDIASTUTI, SH,MHum Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Magelang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh IKA RESTU DEWATI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Ipda SUKARMIN sebagai Penyidik dari Kepolisian Resor Magelang Selatan dan di hadapan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan