Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 103-K/BDG/PMT-II/AL/XII/2012 |
|
Nomor | 103-K/BDG/PMT-II/AL/XII/2012 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Susila |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Yutti.alilin. Kolonel Laut (kh/w) |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Hidayat Manao, . Kolonel Chk H. Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Tim Penasihat hukum Terdakwa, Mayor laut (KH) Suhartono, SH dan Mayor laut (KH) Deny Everst Haning,SH. 2.Menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 214-K/PM.II-08/AL/X/2012 tanggal 8 Nopember 2012 untuk seluruhnya, kecuali sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya sehingga menjadi ?? Dengan sengaja, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ??.3.Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan.4.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103-K/BDG/PMT-II/AL/XII/2012.zip
- Download PDF
- 103-K/BDG/PMT-II/AL/XII/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 147 K/MIL/2013
Pertama : 214-K/PM II-08/AL/VIII/2012
Peninjauan Kembali : 10 PK/MIL/2014
Banding : 103-K/ BDG/PMT-II/AL/XII/2012
Statistik10445