- Menyatakan TerdakwaASRUL Alias ILUL Bin JASAR.,tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Tanpa Hak atau melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaASRUL Alias ILUL Bin JASAR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) tahun danDenda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit timbangan digital merk costant,
- 9 (Sembilan) bungkus kecil paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),
- 3 (tiga) bungkus kecil paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),
- 4 (empat) bungkus kecil paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) bungkus paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,
- 14 (empat belas) plastic kecil berwarna putih,
- 5 (lima) buah kaca pirek,
- 1 (satu) buah kotak pisau cutter warna putih,
- 4 (empat) lembar plastic putih bening,
- 3 (tiga) buah skop dari pipet,
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong),
- 1 (satu) buah dompet warna hitam,
- 1 (satu) buah kotak warna merah,
- 2 (dua) buah kompor pembakar sabu-sabu,
- 1 (satu) unit Handpone warna putih merk Hammer,
- 3 (tiga) buah mancis
- 1 (satu) buah kotak warna putih;
- 4 (empat) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 566/Pid.Sus/2017/PN RHL |
|
Nomor | 566/Pid.Sus/2017/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aswir |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Sapperijanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 566/Pid.Sus/2017/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 566/Pid.Sus/2017/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 114 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 566/Pid.Sus/2017/PN.Rhl
Statistik3218