Putusan PN LIMBOTO Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Lbo |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Samuar |
Hakim Anggota | Esther Siregar., Muammar Maulis Kadafi |
Panitera | Dewi Angriani Monoarfa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Noge Djaa ;3. Menyatakan objek sengketa tanah seluas 9.790M2 yang terletak di Desa Pone dulu Kelurahan Kayumerah Sertipikat Hak Milik No. 444 Kayumerah, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Berbatas dengan Abdullah HasanTimur : Berbatas dengan Jeni KarimSelatan : Berbatas dengan Abdullah HasanBarat : Berbatas dengan Saluran AirAdalah milik Para Penggugat; 4. Menyatakan pengalihan sebagian objek sengketa oleh Tergugat I kepada Tergugat II melalui gadai adalah perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan penguasaan Tergugat I dan Tergugat II atas objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan tidak sah, batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak berkekuatan yang mengikat segala bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan Para Tergugat yang ada hubungannya dengan objek sengketa tersebut;7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.444 Kayumerah adalah sah dan berharga;8. Menyatakan penguasaan Sertipikat Hak Milik No.444 Kayumerah atas nama almarhum Noge Djaa ( suami Penggugat I, Orang tua Penggugat II, III, IV, V) oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;9. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 444 Kayumerah kepada Para Penggugat sebagai pemiliknya;10. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II dan pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan polisi; 11. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan ini;12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.406.000,00 (dua juta empat ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2020/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2020/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3157 K/Pdt/2021
Pertama : 13/Pdt.G/2020/PN Lbo.
Statistik19792