- Menyatakan Terdakwa JIMMY CHANDRA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual Hasil Pengolahan Tembakau dalam bentuk lain (HPTL) dalam bentuk heat stick tanpa dilekati pita cukai;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar 2 x Rp.617.846.940,00 =Rp. 1.235.693.880,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dalam hal terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, namun apabila terpidana tidak membayar uang denda maka dipidana dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dibelakang hari ada putusan dari Hakim lain yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum habisnya masa percobaan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen/surat yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP NIK 3172015105780010 a.n. JIMMY CHANDRA ;
- 10 (sepuluh)) berkas Rekening Koran Bank BCA a.n. Silvia Rika Anggraeni No. Rekening 3691957177, dari bulan Desember 2018 s.d. September 2019;
- 1 (satu) lembar dokumen lampiran identitas akun toko TRIV VAPE INDONESIA;
- 1 (satu) berkas histori transaksi penjualan Heatstick dari toko TRIV VAPE INDONESIA periode Oktober 2018 sampai dengan September 2019;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 40/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufan Mandala. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Djuyamto, Hakim Anggota Agus Darwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeti Sulistiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap Terlampir dalam berkas perkara. - Uang Cash senilai Rp.1.750.000.000,-(satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah); - Uang Cas senilai Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah); Total Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah); Diperhitungkan sebagai pembayaran denda dengan perhitungan sebagai berikut : Uang Denda yangn harus dibayar oleh terdakwa sebesar 2x Rp.617.846.940,00= Rp. 1.235.693.880,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 377 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 40/Pid.Sus/2020/PNJkt.Utr
Statistik17190