Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 17-K/PM.I-01/AD/II/2017 |
|
Nomor | 17-K/PM.I-01/AD/II/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Musthofa |
Hakim Anggota | Mayor Chk J.m. Siahaan, Mayor Chk Arif Sudibya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 26 KUHPM, Pasal 190 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Bagus Sulistiyono Prabowo, Serka, NRP 21040051580883 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer c.q. TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Surat :1) 1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari UPTD Lab. Kesehatan Prov. Aceh nomor 4.455/214/BLK/IV/2016 tanggal 25 April 2016.2) 1 (satu) lembar foto alat tes urine merek VCARE.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang : - 2 (dua) buah Rapid Diagnostic tes merk Vcare.Dimusnahkan.4. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Demikian diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 18 Mei 2017 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Musthofa, S.H. Mayor Chk NRP 607969 sebagai Hakim Ketua, serta Arif Sudibya, S.H. Mayor Chk NRP 11010036380878 dan K.G. Raegen, S.H. Kapten Chk NRP 11070053480285 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari Jum?at tanggal 19 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh J.M. Siahaan, S.H., M.Hum Mayor Chk NRP 2920087781171 dan Arif Sudibya, S.H. Mayor Chk NRP 11010036380878 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II, Oditur Militer W. Marpaung, S.H. Kapten Chk NRP 21960347850374, Penasihat Hukum Erwanto, S.H. Serka NRP 21050025270185, Panitera Pengganti Tobri Antony S.H. Letda Chk NRP 21000015161077, serta dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17-K/PM.I-01/AD/II/2017.zip
- Download PDF
- 17-K/PM.I-01/AD/II/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 499 K/MIL/2017
Pertama : 17-K/PM.I-01/AD/II/2017
Statistik22043