- Menyatakan terdakwa TAKDIR alias TEXON alias TAKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternative kesatu maupun dakwaan alternative kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternative kesatu maupun dakwaan alternative kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan kecualai ada penetapan lain yang menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju warna coklat abu lengan panjang merk travolt;
- 1 (satu) celana pendek warna hitam merk quicksilver terdapat dua sobekan pada bagian belakang;
- 1 (satu) celana dalam warna abu merk Barcelona;
- Sepasang sandal karet warna hitam merk ripcurl;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah putih;
- 1 (satu) buah handphone merk evercros warna hitam lis merah;
- 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam casing hitam;
- 1 (satu) buah handphone lipat merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk oppo F1s warna gold menggunakan silicon warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa plat depan dan belakang;
- 1 (satu) lembar STNK Yamaha N-Max warna hitam No.Pol EA 4827 SO atas nama Yana;
- 1 (satu) buah switer hitam, garis warna abu bagian tengah;
- Sepasang sandal warna hitam merk aeger;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam merk blackberry;
- 1 (satu) buah switer warna hitam merk lasting genesis;
- 1 (satu) keeping cd-rom warna putih;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN RABA BIMA Nomor 208/Pid.B/2019/PN RBI |
|
Nomor | 208/Pid.B/2019/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus H.dendotbr Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada keluarga korban Wawan Setiawan; Dikembalikan kepada Faris; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi M. Yasin; Tetap terlempir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.B/2019/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 208/Pid.B/2019/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 41 K/Pid/2020
Pertama : 208/Pid.B/2019/PN RBI
Statistik216102