Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 47/Pid.B/2013/PN-LSM |
|
Nomor | 47/Pid.B/2013/PN-LSM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pemalsuan surat |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inrawaldi |
Hakim Anggota | Muhammad Jamil, Zulkarnain |
Panitera | Samsuar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM DENGAN PIDANA PENJARA 4 BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Irfan Darmawan Bin Syarifuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa Irfan Darmawan Bin Syarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???memalsukan surat ??? ; 4. Menghukum terdakwa Irfan Darmawan Bin Syarifuddin dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;5. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali apabila dalam tenggang waktu selama 8 (delapan) bulan terdakwa melakukan tindak pidana yang dalam putusan hakim dapat dihukum ;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) lembar Surat Keterangan Untuk Nikah Model N.1. atas nama Isnaini Nomor :274.2/230/2008 tertanggal 28 Oktober 2008 ;- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal-Usul Model N.2. atas nama Isnaini Nomor :474.2/231/2008 tertanggal 28 Oktober 2008 ;- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Mempelai Model N.3. atas nama Nurizal, 1 (satu) lembar Surat Keterangan tentang Orang Tua Model N.4. atas nama M. Isa A. Rahman dan Nuraini Nst Nomor :474.2/232/2008 tertanggal 28 Oktober 2008, 1 (satu) lembar Surat Keterangan tentang orang Tua Model N.5. atas nama M. Isa atas nama Rahman dan Nuraini Nst. ; - 1 (satu) lembar Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor : 525/23/XI/2008, tertanggal 7 Nopember 2008 ;- 2 (dua) buah buku nikah atas nama Nurizal dan Isnaini Nomor: 525/23/XI/2008, tertanggal 7 Nopember 2008 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;7. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2013/PN-LSM
Pertama : 47/Pid.B/2013/PN-LSM
Statistik264