- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 862.10/06-HD/HKP.1/BKD/2019 tanggal 1 April 2019 tentang Memberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada: Nama AHMAD HARISON,S.Pd., NIP.19690110 200604 1 013, Pangkat/Golongan Penata (III/c), Jabatan Guru Muda, SKPD/Unit Kerja SMKN 2 Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kalsel ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 862.10/06-HD/HKP.1/BKD/2019 tanggal 1 April 2019 tentang Memberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada: Nama Ahmad Harison,S.Pd., NIP.19690110 200604 1 013, Pangkat/Golongan Penata (III/c), Jabatan Guru Muda, SKPD/Unit Kerja SMKN 2 Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kalsel;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 862.5/180-ADM/BKD/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun kepada Ahmad Harison,S.Pd,
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan keputusan yang berisi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat (AHMAD HARISON,S.Pd);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 258.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 27/G/2019/PTUN.BJM |
|
Nomor | 27/G/2019/PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aning Widi Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luthfie Ardhian, Sh.br Hakim Anggota Lizamul Umam |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawiyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak diterima; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/G/2019/PTUN.BJM.zip
- Download PDF
- 27/G/2019/PTUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/G/2019/PTUN.BJM
Statistik11832