Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 317/Pid.B/2012/PN.GS |
|
Nomor | 317/Pid.B/2012/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hartatik Dasa Putri, Edy Susanto Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat Pasal 310 Ayat Ke-4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal-Pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ANDI AGUS SULAIMAN Bin SATIAWAN, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?;------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4(empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; --3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------? 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso No.Pol BE 9533.BQ ;------------------? 1 (satu) Lembar STNK Mobil Mitsubishi Fuso No.Pol BE 9533.BQ An. Frans Rohim BBA ;---------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Frans Rohim BBA;-----------------? 1 (satu) lembar SIM B 1 An. Terdakwa Andi Agus Sulaiman ;-----------Dikembalikan kepada terdakwa Andi Agus Sulaiman;------------------------? 1(satu) Unit sepeda motor merk Honda Supra Fit No.Pol. BE 7161 HL;---------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu NGATIMAN;--------------------------6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00-(Seribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih oleh kami : EKO ARYANTO, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, DEDY SUSANTO WIJAYA, SH., MH., dan HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MOHAMMAD ARIEF, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih tersebut dan dihadiri oleh BAYU MEDIANSYAH, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan Terdakwa; ------Hakim-Hakim Anggota,DEDY SUSANTO WIJAYA, SH., MH.HARTATIK DASA PUTRI, SH., MH. Ketua Majelis,EKO ARYANTO, SH., MH.Panitera Pengganti,MOHAMMAD ARIEF, SH., MH. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.B/2012/PN.GS.zip
- Download PDF
- 317/Pid.B/2012/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1507 K/Pid/2013
Pertama : 317/Pid.B/2012/PN.Gs
Statistik3913