- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 3 Juli 2019 Nomor:136/Pid.B/2019/PN.Ptk yang dimohonkan banding, sehinngga berbunyi :
- Menyatakan terdakwa Rusimin bin Bujang Sahbudin tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Rusimin bin Bujang Sahbudin dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Rusimin Bin Bujang Sahbudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kepabeanan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusimin Bin Bujang Sahbudin dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan, dan jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kapal barang berbahan kayu KLM. PUTRI SETIA GT. 51 No. 71/IIc;
- Uang tunai senilai Rp926.250.000,- (sembilan ratus dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan hasil lelang rotan dengan berat 134.662 Kg, setelah dipotong pajak;
- 1 (satu) unit GPS Navigator merk FURUNO model GP-31, Series Number 3445-9779 Made in Japan;
- 1 (satu) buah Kompas Tanaka Keiki Seisaku Sho, Osaka, Japan;
- 1 (satu) buah Peta Indonesia Laut Natuna, kode peta 38;
- 1 (satu) buah Peta Malaysia Serawak Sekitar Perairan Tanjung Po, kode peta 7150;
- 1 (satu) buah Peta Indonesia Laut Cina Selatan, Perbatasan Indonesia Malaysia dan Brunei Darussalam, kode peta 355;
- 1 (satu) buah Peta Indonesia Laut Jawa dan Selat Makassar, Kalimantan Pantai Selatan, Jawa Bagian Timur hingga Nusa Tenggara, kode peta 361A;
- 1 (satu) buah Fotokopi Peta Malaysia-Serawak, Tanjung Simpang To Tanjung Sirik, kode peta 3835;
- 1 (satu) fotokopi berkas Surat Persetujuan Berlayar Nomor: S.8/KSOP.V/03/IV/2018 yang diterbitkan di Pelabuhan Pegatan Mendawai pada tanggal 03 April 2018;
- 1 (satu) berkas Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) Nomor Seri: BKM.1.17.07.A.00105 tanggal 29 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur No. 71/IIc yang dikeluarkan di Kumai tanggal 08 Februari 2009;
- 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara Nomor: PK.001/08/03/KSOP. PBUN-2018 tanggal 07 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor s/d 500 GT Nomor: PK.001/132/XI/KSOP. PBUN/2017 tanggal 10 November 2017;
- 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut Nomor: PK.680/577/XI/KSOP.PBN-2017 tanggal 09 Januari 2017 a.n AYUB ZIKRO;
- 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut Nomor: PK.680/576/XI/KSOP.PBN-2017 tanggal 09 Januari 2017 a.n BAHRUDIN;
- 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut Nomor: PK.680/575/XI/KSOP.PBN-2017 tanggal 09 Januari 2017 a.n ASBULAH;
- 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut Nomor: PK.680/574/XI/KSOP.PBN-2017 tanggal 09 Januari 2017 a.n MUHAMAD AINI;
- 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut Nomor: PK.680/573/XI/KSOP.PBN-2017 tanggal 09 Januari 2017 a.n M. ASMUNI;
- 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut Nomor: PK.306/12/KSOP.PGT.M-2018 tanggal 01 Maret 2018 a.n HAIDIR;
- 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut Nomor: PK.306/11/KSOP.PGT.M-2018 tgl 01 Maret 2018 a.n RUSIMIN;
- 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut Nomor: PK.680/328/V/KSOP.PTK-2014 tgl 30 Mei 2014 a.n M. ADHAM;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tentang Buku Pelaut dan Penyijilan Bagi Pelaut Pada Kapal Layar Motor/Kapal Yang Dibangun Secara Tradisional Nomor: 017/III/DPD-PELRA/JTG/2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Edaran Tentang Kemudahan Untuk Tidak Memiliki Buku Pelaut Dan Penyijilan Bagi Pelaut Pada Kapal Penangkap Ikan/Kapal Layar Motor/Kapal Yang Dibangun Secara Tradisional Nomor: Wh-001/14/3/KSOP.PTK-2014 tanggal 04 Februari 2014;
- 1 (satu) buah Buku Sijil warna merah muda bertuliskan ?KLM. PUTRI SETIA GT.51 PK 90?;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal bertuliskan ?KLM. PUTRI SETIA GT.51;
- 1 (satu) buah handphone Nokia 110 warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone Nokia 1208 warna abu-abu dan hitam;
- 1 (satu) buah Surat Kecakapan Mualim Pelayaran Rakyat Tingkat II Nomor : 001/MPR II/SY/PTK-96;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut Nomor: D089173 tanggal 03 Juli 2015;
- 1 (satu) buah Sertifikat Keterampilan Basic Safety Training untuk KLM/Kapal Perikanan Pelayaran Dalam Negeri dan ZEEI Nomor: 6211529150013415;
- 1 (satu) buah KTP a.n RUSIMIN;
- 1 (satu) buah buku Paspor Nomor: B 4641137 a.n RUSIMIN;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 93/PID.SUS/2019/PT PTK |
|
Nomor | 93/PID.SUS/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota |
- Tinuk Kushartati, bambang Edhy Supriyanto |
Panitera | Jamiatul Ichwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada terdakwa RUSIMIN; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam 2 (dua) tingkat Pengadilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/PID.SUS/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 93/PID.SUS/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4043 K/Pid.Sus/2019
Banding : 93/PID.SUS/ 2019/PT.PTK
Statistik12860