- Menyatakan terdakwa Suanto Alias Ucok Alias Ambon Bin Suardi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram???, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 ( empat belas ) tahun dan 6 ( enam ) bulan, denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.6.200.000.- (enam juta dua ratus ribu rupiah) diduga uang hasil upah.
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Putih Nomor Polisi B 1813 PIJ.
- 1 (satu) unit handphone SAMSUNG lipat warna putih beserta kartu Simcard.
- 1 (satu) paket plastik ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 515,70 gram serta dikurangi berat pembungkusnya 19,11 gram dan berat bersihnya 496,59 gram.
- 1 (satu) unit HP Nokia warna orange beserta kartu Simcard.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Putusan PN PEKANBARU Nomor 272/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 272/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astriwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mangapul, Hakim Anggota Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G AD I L I Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa Suanto Alias Ucok Alias Ambon Bin Suardi Dirampas untuk dimusnahkan. Dipergunakan dalam perkara atas nama Zikri Sandi Alias Kiki Bin Ismail |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik513